KITAS dan KITAP, Dokumen untuk Ekspatriat
Pembuatan dokumen Ijin Tinggal Sementara dan Ijin Tinggal Permanen

Untuk setiap Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, wajib memiliki Dokumen Ijin Tinggal yang diterbitkan oleh pejabat imigrasi. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini penting sebagai legalitas bagi para pekerja asing untuk tinggal di Indonesia.
Dokumen Ijin Tinggal yang diterbit bagi warga negara asing ada dua jenis yang disesuaikan dengan keperluan yang bersangkutan, yaitu KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara) dan KITAP (Kartu Ijin Tinggal Permanen).
Dalam pengurusan antara KITAS dan KITAP terdapat perbedaaan, KITAS yang berikan waktu maksimalnya adalah dua tahun akan tetapi pemiliknya bisa melakukan perpanjangan. Untuk pemegang KITAS yang perlu diperhatikan yaitu masa berlaku surat izin, saat masa berlaku hampir habis maka perlu dilakukan perpanjangan.
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, pemilik KITAS bisa memperpanjang surat izinnya paling lama adalah 6 tahun.
Sedangkan WNA pemegang KITAP, waktu masa tinggalnya di Indonesia tak terbatas. Meskipun KITAP bersifat permanen, akan tetapi tetap punya masa berlaku yaitu 5 tahun dan pemegang KITAS bisa melakukan perpanjangan dengan jangka waktu tinggal yang tidak terbatas. Untuk memiliki KITAP, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dari seorang WNA itu sendiri.
Pemerintah memberikan kebijakan KITAS bagi WNA yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas. Anak yang dilahirkan dari ayah atau ibu pemilik KITAS juga bisa memperoleh surat izin tinggal sama dengan orangtuanya. Kemudian, WNA yang sebelumnya memiliki izin tinggal kunjungan, juga bisa memperoleh KITAS.
Selain itu dari sisi profesi, WNA yang berprofesi tertentu seperti nahkoda, awak kapal, serta profesi tertentu lainnya bisa memperoleh dokumen izin tinggal ini. Bagi WNA yang kemudian dengan sah telah menikah dengan warga Indonesia bisa mengurus KITAS dan Anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan tersebut juga bisa diuruskan KITAS sebagai izin tinggal di Indonesia.
KITAP bisa diberikan pada seseorang dengan menggunakan alih status ataupun tidak. Untuk profesi sebagai pekerja, investor ataupun rohaniawan maka bisa mendapatkannya dengan alih status.
WNA yang juga bisa memperoleh KITAP dengan alih status adalah keluarga dari perkawinan campuran. KITAP juga bisa dimiliki oleh suami, istri maupun anak dari orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. WNA yang sebelumnya merupakan WNI juga bisa memperoleh KITAP dengan alih status.
Ada aturan pemerintah yang bisa memberikan KITAP tanpa alih status. Di antaranya orang-orang yang bisa mendapatkannya adalah anak dari WNA pemegang KITAP tetapi lahir di Indonesia. WNI yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia juga dapat memperoleh KITAP tanpa alih status.
Tahapan pembuatan KITAS dan KITAP
Tahapan untuk bisa memperoleh KITAS atau KITAP antara lain sebagai berikut:
1. Permohonan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
Untuk setiap WNA yang telah diberi tanda masuk, maksimal 30 hari kemudian harus telah mengajukan permohonan untuk izin tinggal.
Permohonan pembuatan ITAS ataupun ITAP oleh pekerja asing atau penjaminnya diajukan ke Kantor Imigrasi.
2. Mengisi Aplikasi Data dan Lampiran Dokumen
Kelangkapan dokumen yang diperlukan pada saat pengisian data pengajuan, seperti membawa surat penjamin, paspor masih berlaku, surat domisili dan juga surat rekomendasi dari instansi pemerintah.
Prosedur ini biasanya bagi pekerja asing yang ingin mengurus KITAS.
3. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan
Pada tahapan ini adalah memeriksa kelengkapan pemohon oleh kantor imigrasi. Dokumen-dokumen yang telah sesuai dengan persyaratan maka akan dilanjutkan pada proses selanjutnya.
4. Penerbitan ITAS atau ITAP
Pekerja asing yang telah mengajukan permohonan KITAS ataupun KITAP serta dokumen yang telah sesuai dengan aturan maka tinggal foto dan menunggu penerbitannya.
Untuk penerbitan KITAS atau KITAP dari kantor imigrasi maksimal 4 hari kerja.
Syarat-syarat Lain Penerbitan ITAP
WNA pemegang KITAP, maka bisa lebih lama tinggal di Indonesia dan bahkan dengan waktu yang tak terbatas jika terus diperpanjang.
Untuk mendapatkan KITAP, WNA dibebankan berbagai persyaratan tambahan baik dari segi status maupun dokumennnya.