Sekarang, Urus Surat Pindah Domisili Tidak Perlu ke RT/RW, Cukup KK dan KTP

Kamu yang ingin mengurus surat pindah domisili, nggak perlu repot-repot lagi meminta surat pengantar ke RT/RW setempat.

Kamu bisa langsung ke Kantor Disdukcapil dengan hanya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Menurut Zudan, masih ada beberapa daerah mengharuskan membawa surat pengantar dari RT/RW ketika mengurus surat pindah domisili.

Sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-undang (UU) No 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengamanatkan bagi penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru selama satu tahun atau kurang lebih, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Zudan juga berharap agar para petugas Disdukcapil yang akan melayani masyarakat dalam hal pengurusan surat pindah domisili mengacu pada pedoman surat yang bernomor 471.12/18749/Dukcapil pada tanggal 10 Oktober 2018.

Dalam surat tersebut, terdapat mekanisme layanan surat pindah penduduk. Sehingga pelayanan dapat cepat dan mudah.

Penduduk yang datanya sudah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke kantor Disdukcapil sesuai alamat yang tertera di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sumber: Kumparan

Back to top button

Adblock Detected

Please Turnoff Ad Blocker